Kamis, 17 Juli 2008

Bawa Temuan2 Komisi Kebenaran dan Persahabatan ke Mahkamah Internasional

Memulai tugas sejak 11 Agustus 2005, KKP atau Komisi Kebenaran dan Persahabatan akhirnya menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Republik Indonesia, Presiden Timor Leste, dan Perdana Menteri Timor Leste pada 15 Juli 2008.

Seperti namanya yang aneh, rekomendasi yang terdapat dalam laporan akhir komisi ini benar2 aneh. Iya, aneh, karena tidak ada rekomendasi untuk membentuk pengadilan atas kejahatan berat terhadap hak-hak asasi manusia yang ditemukan komisi. Seperti diberitakan dalam Kompas edisi 16 Juli 2008, KKP menyimpulkan bahwa milisi pro-otonomi merupakan pelaku langsung utama dan kerap melibatkan anggota TNI, Polri, dan pejabat sipil. Juga disimpulkan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah sipil memikul tanggung jawab kelembagaan atas kejahatan yang terjadi.

Mahkamah Internasional maupun para pembela hak-hak asasi manusia (HAM) harus bergerak cepat. Karena rekomendasi yang dihasilkan benar2 tidak memberikan apresiasi terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan militer serta institusi lain yang terlibat akan merasa tindakan yang mereka lakukan selama ini adalah benar.

Kesegeraan dalam menindak lanjuti temuan2 KKP ini sangat perlu karena adanya kecenderungan “penyelesaian yang bersahabat”. Kejahatan terhadap nilai2 kemanusiaan tidaklah bisa diselesaikan dengan kompromi atau “secara bersahabat”, karena hal seperti ini membuka kemungkinan terjadinya hal yang sama di masa2 datang. Kita tidak tahu era apa yang akan terjadi di masa2 mendatang, yang bisa jadi akan mengundang militerisme masuk ke dalam pusat kehidupan bernegara.

Persahabatan antara kedua Negara tidak akan tulus tanpa menyeret orang2 maupun lembaga2 yang terlibat di kedua Negara dalam kejahatan kemanusiaan di Timor Leste ke muka pengadilan.

Jika pemerintah Indonesia maupun Timor Leste sekarang tidak menginginkan masalah ini berlarut-larut sampai ke pengadilan maka aktivis2 HAM harus membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional ataupun Perserikatan Bangsa-bangsa.

Oknum-oknum yang terlibat dalam masalah ini harus didudukkan dengan status yang sama dengan penjahat atas HAM yang terjadi di bekas Yugoslavia.

Tidak ada komentar: